(Foto : kompas.com) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 tentang Calon Tunggal telah memperbolehkan satu pasang calon tunggal mengikuti pilkada. Namun, muncul permasalahan baru, siapakah yang berhak mengajukan permohonan sengketa terhadap calon tunggal yang terpilih jika terjadi kecurangan? Sebab, dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala […]