Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II, merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan pengadilan untuk memverifikasi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II, merekomendasikan agar KPU menggunakan putusan pengadilan untuk memverifikasi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Beberapa syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya terkait pembatasan konflik kepentingan dengan petahana. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,
Pembatasan konflik kepentingan dengan petahana dalam UU No.8/2015 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang membatasi hak keluarga petahana untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, dan walikota
Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi II merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum menggunakan putusan pengadilan untuk memverifikasi pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Perdebatan terkait dengan pencalonan kepala daerah ternyata masih belum habis di DPR. Urat pangkal persoalan tentu saja sengketa kepengurusan yang sedang terjadi di dua partai politik yakni Golkar dan PPP. DPR terkesan memaksakan kehendak yang pada intinya